Ibu Diduga Gergaji Anak Kandung Akhirnya Ditahan
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap LSR
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap LSR (47), ibu kandung yang diduga menganiaya GT (12).
Oleh sebab itu, pihak kepolisian telah menahan ibu dari tiga orang anak itu di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, LSR telah diperiksa selama 10 jam di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015). Beberapa pemeriksaan telah dilakukan oleh LSR.
Selain dilakukan pemeriksaan tes psikologi, wanita yang bekerja menjadi Advertising Agency itu juga dites pemakaian narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru di Mapolrestro Jaksel, Rabu (15/7/2015).
Menurut mantan Kapolsektro Setiabudi perbuatan yang dilakukan oleh LSR harus diproses secara hukum. Sehingga, penyidik sudah bisa menahan dia menjadi tersangka kasus penganiayaan anak.
"Apa yang dikerjakan oleh Ibu LSR memang perbuatan yang bisa ditahan," ucap dia.
Ketika ditanya terkait penggunaan narkoba jenis ganja oleh LSR, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional.
Audie menyebut, tidak menutup kemungkinan LSR akan menjalani rehabilitasi terlebih dulu sebelum menempuh proses hukum penganiayaan anak lebih lanjut.
"Kami koordinasikan dengan BNN untuk rehabilitasinya," ucap Audie Latuheru.