PNS DKI Bolos Tak Dapat TKD Tiga Bulan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di hari terakhir PNS masuk kerja
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di hari terakhir PNS masuk kerja menjelang hari raya Idul Fitri, Rabu (15/7/2015).
PNS yang kedapatan membolos diluar cuti bersama yang ditetapkan akan mendapatkan sanksi berupa tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama tiga bulan.
"Untuk hari ini saja tidak masuk, kami tidak akan memberikan TKD selama tiga bulan," kata Sekretaris BKD DKI Sulistiyowati di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Dikatakan dia, sanksi tersebut diberikan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Sengaja pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengetahui PNS yang membolos.
"PNS yang tertangkap dalam inspeksi mendadak akan dilakukan penegakan disiplin berupa sanksi ringan," ucapnya.
Penegakan disiplin sengaja dilakukan setiap tahunnya setiap sebelum dan sesudah cuti bersama hari besar dan hari-hari libur tanggung alias Hari Kejepit Nasional (Haripitnas).
"Nanti 22 Juli 2015 mendatang kami akan melakukan hal yang sama," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.