346 Narapidana Rutan Pondok Bambu Dapat Remisi
Ada 346 narapidana penghuni Rutan Pondok Bambu menerima remisi.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebaran membawa berkah kepada setiap orang. Tak terkecuali penghuni rumah tahanan. Ada 346 narapidana penghuni Rutan Pondok Bambu menerima remisi.
Hal itu diungkapkan Karutan, Sri Susilarti, usai menjalani salat Ied, pagi tadi bersama 340 tahanan dan 533 narapidana.
"Mereka yang dapat remisi 346 orang," ucap Sri, Jumat, (17/7/2015), di depan gerbang Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur
Rinciannya, lanjut dia, sebanyak 96 orang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian 187 orang mendapatkan remisi satu bulan. Sementara untuk remisi sebanyak satu bulan 15 hari tercatat ada dua orang.
"Itu remisi normal ya, tidak terkait PP nomor 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012," katanya.
Dari narapidana yang memperoleh remisi sebagian besar karena pidana umum.
"Kalau narkoba terganjal PP nomor 99 tahun 2012 ya. Jadi tak semuanya (remisi yang diajukan) dikabulkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.