744 Napi Rutan Kelas 1 Cipinang dapat Remisi
Rumah tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memberikan remisi kepada 744 narapidana
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memberikan remisi kepada 744 narapidana kasus korupsi, kriminal, dan narkoba.
Remisi itu dibacakan Karutan Kelas 1 Cipinang, Asep Sutandar seusai melaksanakan salat Ied di lapangan rumah tahanan.
Dari 744 narapidana, 372 di antaranya mendapat model remisi khusus II sebanyak 15 hari.
Sedangkan model remisi khusus II 1 bulan diberikan kepada 401 narapidana.
Remisi khusus II sebanyak 1 bulan 15 hari diterima 1 narapidana.
Adapun 3 narapidana yang dinyatakan murni bebas tanpa remisi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.