Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Lebaran Bebas dari Denda

Alasan kantor Samsat kembali aktif tanggal 22-23 Juli, karena menyesuaikan dengan libur nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Lebaran Bebas dari Denda
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada hari raya idul fitri ini beberapa kantor pemerintahan ikut tutup. Salah satunya kantor layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kantor Samsat kembali aktif tanggal 22-23 Juli tergantung wilayah. Beberapa daerah seperti di Jawa Tengah kantor Samsat sudah mulai buka pada tanggal 22 Juli. Sedangkan di DKI Jakarta baru aktif kembali di tanggal 23 Juli.

Sehubungan dengan kantor Samsat yang kembali aktif tanggal 22-23 Juli, bagi masyarakat yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada saat libur akan dibebaskan dari denda.

"Untuk yang jatuh tempo pada saat libur akan disesuaikan oleh sistem yang mengatur," kata Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Alasan kantor Samsat kembali aktif tanggal 22-23 Juli, karena menyesuaikan dengan libur nasional. Sebab, beberapa instansi yang bermitra dengan Samsat juga libur. Seperti perbankan, Jasa Raharja hingga Dispenda libur. Makanya, untuk masyarakat yang ingin membayar pajak silahkan datang ke kantor Samsat pada tanggal 22 atau 23 Juli tergantung wilayahnya. (www.motorplus-online.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Motor Plus
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas