Mau ke Jakarta, Harus Punya Pekerjaan Tetap dan Tempat Tinggal
Edison mengatakan para pendatang ini harus memenuhi syarat jika ingin menetap di Jakarta
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan Pemprov DKI tidak bisa melarang pendatang baru ke Jakarta pascamudik Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Namun, Edison mengatakan para pendatang ini harus memenuhi syarat jika ingin menetap di Jakarta, yaitu memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal yang tetap di Jakarta.
"Yang penting ke Jakarta mau bekerja dan siap dipekerjakan orang dan tinggal di tempat tetap. Punya RT dan RW," ujar Edison saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).
Edison mengatakan Ibukota Jakarta adalah kota yang terbuka, siap menampung warga pendatang.
Namun mereka selaku pendatang harus ikut berkontribusi melakukan modernisasi, berkreasi dan berbudaya untuk Jakarta.
Edison mengatakan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan mengenai potensi peningkatan pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan hal itu baru bisa dilihat beberapa pekan kedepan.
"Masih pendataan. Nanti kita lihat pada H+14. Kami juga tetap akan melakukan administrasi kependudukan," ucap Edison.
Edison juga mengatakan pihaknya tidak bisa menindak para pendatang yang tiba di Jakarta tanpa pekerjaan dan tempat tinggal.