Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Pelaku Pembunuh Berniat Perkosa Noerbaety

Setelah membunuh Noerbaety Rofiq (44), satu dari empat pelaku pembunuhan sempat berkeinginan memperkosa jenazah perempuan tersebut

Editor: Sanusi
zoom-in Satu Pelaku Pembunuh Berniat Perkosa Noerbaety
Kompas.com/Alsadad Rudi
Empat orang pelaku pembunuhan Noerbaety Rofiq (44) saat berada di Mapolres Kota Depok, Selasa (21/7/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah membunuh Noerbaety Rofiq (44), satu dari empat pelaku pembunuhan sempat berkeinginan memperkosa jenazah perempuan tersebut. Pelaku tersebut adalah HU alias Afif (20).

Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengungkapkan pemerkosaan terhadap jenazah Noerbaety batal dilakukan karena HU dilarang oleh satu tersangka lainnya, Deni (24).

"Dari hasil interogasi, HU sempat mau melakukan (pemerkosaan). Tapi D melarang. Sehingga belum sempat terjadi perbuatan yang terkait pemerkosaan," kata Dwi di Mapolres Kota Depok, Selasa (21/7/2015).

Dwi mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Juli itu, HU dan D adalah dua pelaku yang melakukan penusukan hingga Noerbaety tewas.

Diberitakan sebelumnya, Noerbaety dibunuh di rumahnya pada 4 Juli 2015 lalu. Namun jenazahnya baru ditemukan pada Sabtu (18/7/2015) oleh keluarganya yang hendak mengajak berlebaran.

Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan tangan terikat. Pada tubuhnya ditemukan sembilan luka tusukan di perut dan dada, serta luka sayatan di leher.

Ada empat orang yang terlibat pembunuhan terhadap Noerbaety. Selain HU dan Deni, ada dua pelaku lainnya, yakni S (20) dan DN (25). Saat ini keempatnya telah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Kota Depok.

BERITA TERKAIT

Keempatnya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas