Pendatang Tanpa Pekerjaan dan Tempat Tinggal Bakal Terusir dari Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan penduduk dari daerah datang ke Jakarta, syaratnya memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan penduduk dari daerah datang ke Jakarta, syaratnya memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Syarat ini diberlakukan agar mereka tak membuat pemukiman liar.
"(Kita beri kesempatan) 14 hari. Itu ada aturannya. Kalau dia tidak daftar (ke aparat setempat), tidak punya pekerjaan tetap, ya kita usir pulang ke kampung saja," kata Basuki atau akrab disapa Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini sudah meminta jajarannya mulai dari lurah hingga ketua RT dan RW memperketat pendataan penghuni indekos dan rumah-rumah kontrakan.
"Saya bilang yang paling susah itu kawasan kumuh yang tidak ada RT atau RW-nya itu kadang-kadang susah dikontrol dan membuat kita ingin menggusur semua," sambung Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap penduduk yang ada di wilayahnya setelah arus balik berakhir kemarin, Minggu (26/7/2015).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menambahkan, pendataan dilakukan bukan hanya setelah lebaran saja tapi dilakukan terus-menerus secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Kependudukan bersama dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
"Prosesnya adalah mereka akan didata ulang. Kalau mereka seumpama datang ke Jakarta sendiri atau kah bawa teman, sodara, kita akan data," terang Djarot sambil memastikan data yang masuk harus komplot dan akurat.