Kata Ahok Sekda Tahu Pencairan Dana Pengadaan UPS
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut bahwa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI mengetahui pencairan dana
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut bahwa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI mengetahui pencairan dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di dalam APBD Perubahan 2014.
"Sekda mengetahui kok," ujar Gubernur DKI Jakarta Ahok di Mabes Polri, Rabu (29/7/2015).
Diketahui, Sekda DKI saat pengadaan UPS itu adalah Wiryatmoko. Pernyataan tersebut sekaligus menampik jika ada anggapan bahwa gubernur merupakan pengguna anggaran dalam hal pengadaan UPS tersebut.
"Ini contoh, kenapa pemerintah minta sekretaris desa adalah PNS? Karena tak boleh itu bukan PNS pegang uang. Gubernur itu mengeluarkan SK kepada tim anggaran pemerintah daerah, ada sekda, Bappeda, dan lain-lain. Kalau dana sudah keluar, gubernur itu tidak pernah jadi pengguna anggaran," tutur Ahok.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak jika menyebut Sekda DKI sebagai pihak yang bersalah dalam pengadaan yang berujung pada perkara hukum tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada penyidik.
"Saya hanya ceritakan apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya rasa soal kasus, itu saja. Tapi, terserah penyidiknya saja. Saya tidak bisa menilai," ujar Ahok.
Ahok diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun APBD Perubahan 2014. Ahok mengaku disodori sebanyak 21 pertanyaan. Sebagian besar seputar proses pengadaan UPS.
Ahok datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.27 WIB. Penyidik selesai memeriksa Ahok sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lantai 4. Dia diperiksa langsung oleh tiga orang penyidik.
Dalam perkara itu sendiri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(Fabian Januarius Kuwado)