Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Periksa Ahok, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka

Ade melanjutkan dalam 21 pertanyaan yang diajukan ke Ahok, penyidik memperoleh banyak jawaban untuk pengembangan kasus kedepannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Periksa Ahok, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama, Rabu (29/7/2015) selama 5 jam ‎penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.

Juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan berkas dua tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pokoknya kami percepat kasus ini‎ dengan melengkapi berkas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya di Bareskrim.

‎Ade melanjutkan dalam 21 pertanyaan yang diajukan ke Ahok, penyidik memperoleh banyak jawaban untuk pengembangan kasus kedepannya.

"‎Alhamdulillah pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Pak gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," katanya.

‎Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

‎‎Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas