Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Guru JIS Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Singapura

Gugatan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru yang bekerja di Jakarta International School (JIS), dikabulkan Pengadilan Singapura.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Guru JIS Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Singapura
Warta Kota/Ahmad Sabran
Pengacara Hotman Paris Hutapea dengan dua tersangka yang juga guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong (kanan/kemeja biru) dan Neil Bentleman (kedua dari kiri) di Polda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru yang bekerja di Jakarta International School (JIS), dikabulkan Pengadilan Singapura.

Keduanya menang atas gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu kandung AL salah satu murid JIS yang disebut sebagai korban sodomi.

Kepada wartawan, Sisca Tjiong, istri Ferdi mengaku senang membaca hasil putusan Pengadilan Singapura melalui harian The Straits Times Singapura tertanggal 21 Juli 2015.

"Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," kata Sisca kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).

Dia mengatakan dalam putusan yang tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014 itu menyatakan, semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Hal itu sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.

Hasilnya, tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.

Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.

"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia, karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," ujarnya.

Disamping itu, Sisca mengatakan kalau Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura.

"Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut," jelas dia.

Sementara Tracy Bantleman, istri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut.
"Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," ujarnya.

Ia berharap dengan putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Sebelumnya, berkat laporan dari DR (ibu dari AL) terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Namun, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.

Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai 125 juta dolar AS atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas