Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachmanto Menembak Karena Emosi Saat Disalip di Jalan Tol

Umar menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya tersebut karena terpancing emosinya saat disalip korban ketika tengah melintas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rachmanto Menembak Karena Emosi Saat Disalip di Jalan Tol
Net
Ilustrasi airsoft gun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 11, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (27/7/2015).

Pelaku, yang diketahui bernama Rachmanto alias Anton (39) itu diciduk di kediamannya di Rosewood Garden Blok F 20 RT 04 RW 01 Sarua, Pamulang, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (29/) jam 8 malam.

"‎Setelah melalui penyidikan, pelaku berhasil diungkap atas nama Rachmanto (39) dengan alamat Tangerang Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, Kamis (30/7/2015).

‎Umar menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya tersebut karena terpancing emosinya saat disalip korban ketika tengah melintas. Pelaku yang sudah kalap, menembak mobil korban dengan senjata air soft gun yang kebetulan dibawa. "‎Pelaku bertindak demikian karena kesalahpahaman, emosional, dan kebetulan pada saat kejadian membawa senjata," tambahnya.

Sementara itu Kanit Ranmor Polres Jakarta Timur AKP Chalid Thayib menjelaskan pada saat melakukan pengejaran, pelaku sempat membalik plat nomor kendaraan untuk menghindari kejaran aparat.

"‎Pelaku menyadari aksinya sudah masuk televisi sehingga melakukan hal demikian (balik plat nomor). Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan, pelaku kooperatif," ujarnya.

Petugas berhasil menyita satu unit senjata air gun jenis replika baretta M84, 247 butir amunisi gotri baja, 900 butir amunisi gotri plastik, 10 tabung gas gun, satu lembar Surat Keterangan Kepemilikan Senjata Air Gun yang dikeluarkan Rangers Shooting Club berlaku hingga 11 April 2016 serta satu buah Kartu Tanda Anggota Rangers Shooting Club.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, pelaku ‎dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Sebelumnya, aksi koboi terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 11, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (27/7). Seorang pengemudi mobil KIA Picanto berwarna merah bernopol B 1191 SZN‎, melakukan penembakan terhadap mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1125 KVI yang ditumpangi Dwi dan keluarga.

Aksi koboi tersebut diduga karena pengendara Picanto tidak terima mobilnya tiba-tiba disalib oleh Dwi‎ yang datang dari arah Bekasi menuju Cimanggis, Depok. Pengemudi Picanto sempat membuka kaca mobil sebelum akhirnya menembak kaca depan sebelah kanan tempat pengemudi berada.

Beruntung tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa tersebut. ‎‎Dwi dan keluarga hanya mengalami kaget karena pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan. ‎(Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas