Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Kebun Jeruk Tangkap Pencuri Ban Serep di Rest Area

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polsek Kebun Jeruk Tangkap Pencuri Ban Serep di Rest Area
Net/Tribun Medan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kebon Jeruk menangkap kelompok spesialis pencurian ban serep truk lintas wilayah yang sering beraksi di tempat peristirahatan (rest area) dan pangkalan truk di pinggir tol.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk, AKP EKa Baasith mengatakan ketiga orang pelaku Lamacas Bayiner Purba (45), Zul Anhar (34), Ramli Sipangkat (30) di rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal pada Selasa (28/7/2015) lalu.

Di tempat tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 16 unit ban truk yang disinyalir merupakan hasil curian kelompok tersebut.

"Kami mengamankan 16 unit ban truk hasil curian dari lokasi persembunyian mereka," kata AKP Eka kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).

AKP Eka menjelaskan, setiap beraksi mereka hanya bermodal kunci inggris besar, besi panjang untuk mencongkel gembok. Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

"Di kebon Jeruk itu mereka empat kali bermain di rest area tol. Mereka juga selalu bermain di tengah malam hingga dinihari," tutur AKP Eka.

Aparat kepolisian memburu satu anggota komplotan mereka berinisial T (30) dan mengungkap penadah dari ban serep truk hasil curian ini.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas