Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polsek Kebun Jeruk Tangkap Pencuri Ban Serep di Rest Area

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polsek Kebun Jeruk Tangkap Pencuri Ban Serep di Rest Area
Net/Tribun Medan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kebon Jeruk menangkap kelompok spesialis pencurian ban serep truk lintas wilayah yang sering beraksi di tempat peristirahatan (rest area) dan pangkalan truk di pinggir tol.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk, AKP EKa Baasith mengatakan ketiga orang pelaku Lamacas Bayiner Purba (45), Zul Anhar (34), Ramli Sipangkat (30) di rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal pada Selasa (28/7/2015) lalu.

Di tempat tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 16 unit ban truk yang disinyalir merupakan hasil curian kelompok tersebut.

"Kami mengamankan 16 unit ban truk hasil curian dari lokasi persembunyian mereka," kata AKP Eka kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).

AKP Eka menjelaskan, setiap beraksi mereka hanya bermodal kunci inggris besar, besi panjang untuk mencongkel gembok. Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

"Di kebon Jeruk itu mereka empat kali bermain di rest area tol. Mereka juga selalu bermain di tengah malam hingga dinihari," tutur AKP Eka.

Aparat kepolisian memburu satu anggota komplotan mereka berinisial T (30) dan mengungkap penadah dari ban serep truk hasil curian ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas