Polda Metro Kerja Sama Interpol Pulangkan Kasubdit Ditjen Daglu Kemendag
IM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polda Metro Kerja Sama Interpol Pulangkan Kasubdit Ditjen Daglu Kemendag](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/partogi_20150731_160515.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Polda Metro Jaya hari ini berusaha memulangkan Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IM terkait kasus suap bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
IM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Polisi kesulitan untuk memeriksa IM lantaran yang bersangkutan masih berada di Kanada, Amerika Utara.
"Tersangka yang berada di luar negeri inisialnya IM, mudah-mudahan hari ini kita datangkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Iqbal, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Iqbal mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa kepergian IM ke Kanada adalah dalam rangka tugas. Kepolisian pun terus memantau informasi terkait IM dari interpol di Kanada.
"Sampai sejauh ini kita koordinasi dengan interpol di situ. Cukup baik koordinasi kita dari awal. Sampai saat ini tersangka IM cukup kooperatif dan nanti akan datang ke sini untuk kita langsung periksa," ujar Iqbal.
Ketika ditanya apakah kepolisian langsung menahan IM, Iqbal mengatakan penahanan adalah sepenuhnya adalah kewenangan penyidik.
"Kita lakukan proses pemeriksaan dulu. Penahanan kan kewenangan penyidik," kata Iqbal.
Terkait kasus tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapat keterangan.
Iqbal pun mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil saksi dari kementerian terkait atau di luar Kementerian Perdagangan.
"Kita terus bekerja dan semua pihak kita minta keterangannya. Tidak menutup kepentingan bukan hanya pada Kementerian Perdagangan walau kita fokus pada sistem pre clearance pada proses dwelling time itu,@ tukas Iqbal.
Pada kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni MU seorang pekerja harian lepas Ditjen Daglu Kemendag, MK seorang calo perizinan bongkar muat peti kemas, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IM, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.