Polisi Segera Panggil 18 Kementerian
Satgas Khusus Polda Metro Jaya segera memintai keterangan 18 kementerian.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pidana pencucian uang di Kementerian Perdagangan, Satgas Khusus Polda Metro Jaya segera memintai keterangan 18 kementerian.
Pemanggilan tersebut untuk memperkuat alat bukti dan penyelidikan unsur lainnya terkait kasus perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Delapan belas kementerian itu adalah analisa kami, rekan-rekan penyidik. Minimal kita akan mintai keterangan kementerian lembaga tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Iqbal menambahkan dalam hal penyidikan, penetapan seseorang sebagai tersangka minimal dua alat bukti, baik itu surat atau petunjuk lainnya. Selain itu juga meminta keterangan pada berbagai pihak, termasuk dari kementerian.
"Keterangan tersebut bisa jadi berkas dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Iqbal.
Saat ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kemendag; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.(Kahfi Dirga Cahya)