Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Putusan yang Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan

Dia menyatakan Kejati DKI Jakarta akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim praperadilan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Putusan yang Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Lendriaty Janis memimpin sidang perdana praperadilan Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Sidang gigatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyatakan akan meneliti putusan hakim Lendriaty Janis yang menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan.

"Kami akan meneliti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan tidak akan mundur. Kita akan memperbaiki apa yang akan dianggap salah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Waluyo yang ditemui usai sidang putusan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Dia menyatakan Kejati DKI Jakarta akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim praperadilan.

Atas putusan yang menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah dan dicabutnya status tersangka Dahlan Iskan, Waluyo mengungkapkan pihaknya sulit menerima putusan ini karena dia menilai telah memiliki cukup bukti, saksi dan keterangan ahli.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam proses hukum dan akan terus mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik ini.

Menurut Waluyo putusan praperadilan ini membuat Kejati DKI Jakarta menjadi kesulitan melakukan penyelidikan karena proses hukum telah dipatahkan oleh hakim.

"Selaku penyidik, kita akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatahkan seperti itu," kata Waluyo.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, dilakukan penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Hakim tunggal praperadilan Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan Iskan dan mencabut status tersangka yang ditetapkan padanya pada sidang putusan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung dari 11.25 sampai 12.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas