Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Geleng-geleng Dengar Christopher Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Christopher Daniel Sjarief (23) pengemudi Outlander maut hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Geleng-geleng Dengar Christopher Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Christopher saat ikut sidang tuntutan, Rabu (5/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Christopher Daniel Sjarief (23) pengemudi Outlander maut hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Kurniawan.

Sidang tuntutan dibacakan di depan Hakim Ketua, Made Sutrisna dan 2 hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

"Terdakwa Christopher dituntut 2 tahun 6 bulan pidana kurungan dan denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap JPU, Agus Kurniawan dalam sidang.

JPU Agus Kurniawan, dalam surat tuntutannya menyebut bahwa Christopher terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Barang. Sebenarnya, pasal itu ancamannya 12 tahun penjara.

Dalam tuntutan itu, Agus menyebut ada beberapa hal yang meringankan perbuatan Christopher yang menewaskan 4 orang. JPU, ucap Agus, menilai Christopher berlaku baik selama persidangan. Lalu, Christopher juga sudah meminta maaf ke para korban dan memberikan santunan.

Hakim Ketua, Made Sutrisna lekas melotot ke arah Agus begitu mendengar tuntutan itu. Sedangkan Agus yang berambut klimis ini justru terus menunduk, tak menoleh ke deretan wartawan yang ada di kursi sidang. Ruang sidang itu kecil, jarak antara pengunjung dan JPU jadi amat dekat.

Sementara Agus menyiapkan surat tuntutan untuk diserahkan ke Made untuk ditandatangani, Agus tetap terus menunduk. Sedangkan Made terus memperhatikan gerak-gerik Agus. Bahkan Made kelihatan geleng-geleng kepala melihat Agus.Setelah itu, sambil menunduk, Agus berdiri, lalu menghampir Made tanpa melihat mata sang Hakim. Dia hanya menyodorkan kertas surat tuntutan yang lekas ditandatangani Made.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Penasihat Hukum Christopher akan membacakan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2015.

Usai sidang, Christopher tak mau bicara sepatah kata pun. Dengan. Muka cemberut, Christopher pergi dengan dikawal petugas PN. Begitu juga dengan JPU Agus Kurniawan, dia juga tak mau bicara soal tuntutan yang hanya 2 tahun 6 bulan penjara. "Waduh, saya tak bisa komentar soal itu," kata Agus kepada Wartawan, termasuk Wartakotalive.com, siang ini.

Sebelumnya, Christopher mengemudikan Mobil Outlander dengan ugal-ugalan. Dia akibatnya menabrak pemotor dan akhirnya menyebabkan empat pemotor tewas. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas