Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penarikan Tunai Dibatasi, Warga Jual Kartu Jakarta Pintar Rp400 Ribu

Menurut Arie, jumlah pemilik kartu KJP yang terindikasi menjual kartunya itu kepada orang lain ada 20 orang.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Penarikan Tunai Dibatasi, Warga Jual Kartu Jakarta Pintar Rp400 Ribu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre cek saldo Kartu Jakarta Pintar (KJP) di ATM Bank DKI dalam rangkaian JakBook & Edu Fair 2015, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Ratusan orang tua siswa mengeluhkan sebagian KJP tidak bisa dipergunakan untuk transaksi, dikarenakan banyak mesin EDC yang offline. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengungkapkan modus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Ada penerima KJP yang menjual kartunya kepada orang lain.

Orang tersebut membayar KJP dengan uang tunai sekitar Rp400.000 - Rp500.000 kepada pemilik kartu.

Oleh si pembeli, KJP itu digunakan untuk membeli macam-macam di luar kebutuhan siswa.

Menurut Budi, uang tunai yang diberikan kepada pemilik KJP terbilang kecil dibandingkan saldo di dalam KJP yang mencapai Rp 750.000.

Namun, Arie menduga, pemilik kartu tergiur karena saldo yang ada di dalam KJP tidak bisa dicairkan secara tunai.

Kalaupun bisa, maksimal hanya Rp 50.000 setiap minggunya.

Berita Rekomendasi

"Jadi, modusnya persis seperti itu. Pemegang kartu kasih kartunya dan dapat uang tunai," kata Arie saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Arie, jumlah pemilik kartu KJP yang terindikasi menjual kartunya itu kepada orang lain ada 20 orang.

"Kemarin kita sudah panggil mereka, tetapi yang datang cuma tujuh. Memang benar mereka menggunakan. Semuanya terekam di rekaman transaksi," ujar Arie.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menyalurkan langsung dana KJP ke rekening siswa penerima.

Namun, penarikan tunainya dibatasi.

Peserta KJP hanya bisa melakukan penarikan uang tunai maksimal Rp 50.000 setiap minggunya.

Dilakukannya pembatasan penarikan tunai dana KJP bertujuan agar dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan terkait kebutuhan pendidikan.

Akan tetapi, Bank DKI baru saja menemukan adanya dana KJP yang digunakan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, di antaranya untuk kegiatan karaoke dan membeli emas.

Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut memanfaatkan tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki electronic data capture (EDC).

KOMPAS.com/Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas