Saat Ditemukan, Hayriantira Telungkup Tanpa Busana di Kamar Mandi
Wanita berusia 37 tahun itu telah tewas setelah dibunuh oleh terduga pelaku AW pada bulan 30 Oktober 2014 lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira, ditemukan setelah menghilang selama sembilan bulan.
Wanita berusia 37 tahun itu telah tewas setelah dibunuh oleh terduga pelaku AW pada bulan 30 Oktober 2014 lalu.
Berdasarkan foto yang didapatkan wartawan, korban ditemukan tewas tanpa busana posisi telungkup di air.
Pada saat ditemukan oleh aparat Polres Garut identitas korban belum terungkap.
“Mayat ditemukan di bak mandi. Pelaku membekap mulut (korban,-red) hingga tewas. Ini sesuai hasil penemuan mayat di hotel,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Aparat Polda Metro Jaya menjadwalkan lawatan ke Garut, Jawa Barat pada Kamis (6/8/2015).
Ini dilakukan untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut.
“Kita ke Garut besok untuk mengkroscek ini semua. Setelah melakukan pendalaman, maka akan ditentukan pasal. Nanti motif akan disampaikan lagi,” kata Krishna Murti.
Saat ini, jenazah telah dikebumikan di salah satu tempat pemakaman umum di Garut, Jawa Barat.
Berawal dari tanda tangan palsu
Polda Metro Jaya mengungkap menghilangnya mantan asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira.
Wanita berusia 37 tahun tersebut ditemukan tewas di Garut, Jawa Barat, setelah menghilang selama sembilan bulan.
“Korban menghilang dari rumah dan keluarga mencari sejak November 2014. Peristiwa 9 bulan yang lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak keluarga kepada aparat kepolisian atas menghilangnya Hayriantara pada bulan April 2015.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara menyusun secara kronologis hilangnya korban.
Aparat kepolisian menaruh curiga terhadap seorang pria berinisial AW (38).
Kecurigaan karena mobil Honda Mobilio berplat nomor B 1277 EOA milik korban berada di rumah terduga pelaku AW.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, AW mengajukan surat balik nama ke shorum mobil.
“AW mengatakan saat ke rumah itu mobil didapat dari korban karena ada urusan bisnis yang harus diselesaikan. Dia punya surat kuasa korban. Ketika ditanya korban di mana, AW menjawab tidak tahu,” ujar Krishna.
Menurut Krishna, aparat kepolisian menyita surat kuasa tersebut pada bulan April 2015. Surat kuasa diteliti di laboratorium forensik pada 28 Mei.
Hasil laboratorium forensik menyatakan surat kuasa itu diduga kuat palsu karena tanda tangan tidak identik seperti tanda tangan korban.
“Kita terbitkan laporan pemalsuan dokumen. Dasar laporan itu AW ditindaklanjuti proses penyidikan dan ditahan. Ini 30 hari penahanan AW. AW bisa ditingkatkan kasus pemalsuan dokumen,” kata dia.
Setelah dilakukan penyidikan, AW, diduga pelaku pembunuhan Hayriantara.
Ini diperkuat dari alat bukti berupa CCTV yang merekam mobil Mobilio milik korban di Hotel Cipaganti di Garut.
Hayriantara disinyalir tewas dibunuh pada 30 Oktober 2014.
Aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Polres Garut.
Polres Garut mempunyai data mengenai seorang jenazah tanpa identitas.
Krishna mengatakan kasus hilangnya Hariyanti diungkap menjadi peristiwa pembunuhan pada bulan Oktober dengan tersangka AK.
“TKP pembunuhan di hotel. Korban sudah ditemukan,” tambahnya.