Soal KJP, Pemprov DKI Tolak Saran Lulung
Namun, penarikan tunainya dibatasi. Peserta KJP hanya bisa melakukan penarikan uang tunai maksimal Rp 50.000
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah terjadi penyalahgunaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan tidak akan mengikuti saran dari Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang mengusulkan agar penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dilakukan oleh pihak sekolah.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menilai sistem yang dilakukan saat ini sudah sangat baik. Kalaupun masih terjadi penyalahgunaan, ia menilai jumlahnya tidak besar.
"KJP itu memang harus diberikan kepada peserta didik. Mereka yang harus dapat perhatian langsung. Yang kami jaga adalah jangan sampai dana KJP dipakai di luar kebutuhan sekolah," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Sebelumnya, Lulung menilai penyaluran KJP akan lebih baik apabila tidak disalurkan langsung ke penerima. Ia pun menyarankan agar dana KJP diberikan ke sekolah terlebih dahulu. Nantinya sekolah yang menyalurkannya ke siswa penerima.
"Saya pengennya kembalikan pada sekolah. Mekanismenya ke sekolah," kata dia di Gedung DPRD DKI, Senin (3/8/2015).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menyalurkan langsung dana KJP ke rekening siswa penerima. Namun, penarikan tunainya dibatasi. Peserta KJP hanya bisa melakukan penarikan uang tunai maksimal Rp 50.000 setiap minggunya.
Dilakukannya pembatasan penarikan tunai dana KJP bertujuan agar dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan terkait kebutuhan pendidikan.
Akan tetapi, Bank DKI baru saja menemukan adanya dana KJP yang digunakan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, di antaranya untuk kegiatan karaoke dan membeli emas.
Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut memanfaatkan tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki EDC. (Alsadad Rudi)