Menurut Pengakuan AK, Dia Lelah dan Tidak Ingin Berhubungan Badan
Menurut pengakuan AK, dia lelah dan tidak ingin berhubungan badan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - AK alias AW (38), tersangka pembunuh Hayriantira (37), menceritakan alasan dia membunuh karyawan salah satu perusahaan komunikasi itu. Dia mengaku mengalami emosi sesaat.
AK menuturkan bahwa dirinya tak berniat membunuh Hayriantira. Luapan emosi karena disebut penyuka sesama jenis karena tak mau berhubungan dengan Hayriantira membuat AK kalut dan membekap korban dengan bantal.
Menurut pengakuan AK, dia lelah dan tidak ingin berhubungan badan. Sebab, AK baru saja menyetir selama lebih dari enam jam dari Jakarta menuju Garut.
"Dia bilang, 'kamu homo ya?' Terus-terusan diulang kata-katanya. Saya juga bingung, tau-tau saya bisa seperti itu (membunuh)," kata AK, Jumat (7/8/2015).
Mengenai kepergian mereka ke Garut, AK mengaku bahwa mereka berdua hendak menuju sentra jaket kulit di Sukaregang. Namun, belum sampai di lokasi, keduanya memilih istirahat di Hotel Cipaganti.
Saat itu, AK mengatakan tidak membawa pakaian ganti. Namun, Hayriantira membawa baju, handuk, dan peralatan lainnya untuk bermalam. Padahal, AK mengaku tidak ingin bermalam. Sebab, dia belum pamit kepada istrinya.
"Enggak ngomong kalo ke Garut, tetapi sebelum-sebelumnya saya bilang karena memang dadakan," kata AK.
Soal pelat palsu yang mereka pasang di mobil Hayriantira, AK menyebut bahwa itu hadiah untuk Hayriantira. Pelat itu dipasang terus hingga ke Garut. Pada akhirnya, Hayriantira dibunuh di Hotel Cipaganti, dan AK menguasai mobilnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya masih terus mendalami motif dari AK. Sebab, keterangannya selama ini kerap kali berubah dan berputar-putar.
"Ini harus dikonstruksi betul kasusnya dari awal hingga ke akhir, dari akhir hingga ke awal. Dengan demikian, nanti ditemukan persesuaian keterangan, persesuaian alat bukti, persesuaian waktu, tempus-nya tepat, locus-nya tepat."
"Dengan begitu, nanti penyidik bisa dengan jelas menetapkan pasal-pasal yang disangkakan, merumuskan unsur-unsurnya, dan menyajikannya ke sistem peradilan pidana berikutnya," kata Krishna di Mapolres Garut.(Kahfi Dirga Cahya)