Polsek Menteng Kembalikan Drone di Menara BCA kepada Pemiliknya
Polsek Menteng menyimpulkan kasus jatuhnya Drone DJI Phantom 2 atau pesawat ulang alik di Menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat, tidak ada unsur pidana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Menteng menyimpulkan kasus jatuhnya Drone DJI Phantom 2 atau pesawat ulang alik di Menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat, tidak mengandung unsur pidana.
Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit mengatakan tidak adanya unsur pidana itu dilihat dari tidak adanya korban jiwa maupun kerugian materi. Sejauh ini, tidak ada laporan dari gedung-gedung di kawasan Thamrin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini. Tidak ada pengelola gedung sekitar yang melaporkan dia merasa dirugikan," ujar Ridwan, Kamis (6/8/2015).
Setelah dilakukan pemeriksaan, drone dikembalikan kepada pemiliknya seorang pria berinisial OX. OX harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mematuhi Permenhub No 90 Tahun 2015 tentang penggunaan drone.
"Drone-nya sudah kita serahkan lagi ke pemiliknya, sementara rekamannya kita sita," tuturnya.
Ridwan berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang memiliki drone. Pengguna drone diharapkan menaati dan mematuhi segala ketentuan penggunaan drone yang termaktub dalam Permenhub No 90 Tahun 2015.