Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Gaji Lurah DKI Rp 44 Juta, Gaji Mendagri Kok Rp 19 Juta Ya'

Donny pun mengupas beberapa mata anggaran yang tercantum dalam APBD DKI 2015. Dia mengkritik anggaran-anggaran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Gaji Lurah DKI Rp 44 Juta, Gaji Mendagri Kok Rp 19 Juta Ya'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Komnas HAM Nur Kholis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat pemaparan mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengkritik habis-habisan anggaran DKI yang banyak dialokasikan kepada belanja pegawai. Menurut Donny, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Gaji lurah DKI Rp 44 juta, camat Rp 33 juta. Mendagri Rp 19 juta. Dirjennya aja berapa? Rp 14 juta. Pertanyaannya, boleh kah siklus fiskal digunakan sebesar-besarnya untuk pegawai?" ujar Donny di Balai Kota DKI, Senin (10/8/2015).

Donny pun mengupas beberapa mata anggaran yang tercantum dalam APBD DKI 2015. Dia mengkritik anggaran-anggaran yang diperuntukan bukan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya seperti anggaran untuk membeli komputer dan juga peralatan kantor lain.

"Belanja barang kantor sudahlah, komputer itu sudahlah, sudah banyak itu. Jangan hobinya belanja terus. Kapan dong buat rakyat?" ujar Donny.

Donny juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI menaikkan penyerapannya. Jangan sampai banyak silpa di penghujung tahun anggaran.

Untuk diketahui, rapat hari ini dihadiri oleh eksekutif dan legislatif untuk membahas mekanisme pembahasan KUA PPAS tahun 2016. Awalnya, Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dijadwalkan hadir, akan tetapi posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat. Sementara, pihak legislatif diwakili oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan. (Jessi Carina)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas