Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Christoper, Pengendara Outlander Maut Bacakan Pembelaan

Kuasa hukum Christoper, Yanti menyebutkan tuntutan kepada kliennya terlalu berat karena keluarga korban telah memaafkan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Christoper, Pengendara Outlander Maut Bacakan Pembelaan
Valdy Arief/Tribunnews.com
Christoper Daniel Sjarief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Christoper Daniel Sjarief, pengendara mobil outlander yang menyebabkan empat orang tewas di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari ini (11/8/2015) diagendakan untuk pembacaan pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada pembelaan atas tuntutan JPU atau pledoi, Kuasa hukum Christoper, Yanti menyebutkan tuntutan kepada kliennya terlalu berat karena keluarga korban telah memaafkan.

"Keberatan, karena keluarga korban telah kami beri santunan dan keluarga korban sudah maafkan terdakwa," kata Yanti yang ditemui jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).

Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Agus Kurniawan menuntut Christoper dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Christoper Daniel Sjarief merupakan pengendara mobil Outlander yang menabrak empat orang hingga tewas di Kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas