Christoper, Pengendara Outlander Maut Bacakan Pembelaan
Kuasa hukum Christoper, Yanti menyebutkan tuntutan kepada kliennya terlalu berat karena keluarga korban telah memaafkan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Christoper Daniel Sjarief, pengendara mobil outlander yang menyebabkan empat orang tewas di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari ini (11/8/2015) diagendakan untuk pembacaan pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pembelaan atas tuntutan JPU atau pledoi, Kuasa hukum Christoper, Yanti menyebutkan tuntutan kepada kliennya terlalu berat karena keluarga korban telah memaafkan.
"Keberatan, karena keluarga korban telah kami beri santunan dan keluarga korban sudah maafkan terdakwa," kata Yanti yang ditemui jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Agus Kurniawan menuntut Christoper dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Christoper Daniel Sjarief merupakan pengendara mobil Outlander yang menabrak empat orang hingga tewas di Kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2015).