Haryanto Curi Motor Untuk Mabuk-mabukan
Beruntung, aksinya kepergok oleh pemiliknya, Virgianto (28) yang langsung berteriak saat melihat motornya dibawa kabur.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Akibat tak punya uang untuk membeli minuman keras (miras), Haryanto (39) nekat mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol B 3271 FZT di Jalan Kampung Bogor RT 02/12, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Senin (10/8/2015) malam.
Beruntung, aksinya kepergok oleh pemiliknya, Virgianto (28) yang langsung berteriak saat melihat motornya dibawa kabur.
Tim Resmob yang kebetulan tengah melintas di lokasi, langsung menangkap Haryanto.
Meski demikian, rekan pelaku bernama Gunawan (40) berhasil lolos di tengah keramaian warga ketika polisi hendak menangkapnya.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, Ajun Komisaris Kunto Bagus mengaku, telah menyebarkan anggotanya untuk mengejar pelaku.
Menurut Kunto, mereka beraksi saat korban tengah memarkirkan kendaraannya di teras bengkel las di lokasi kejadian.
Saat korban di dalam bengkel, pelaku yang telah menyiapkan kunci letter T langsung menggasak kendaraan korban.
Sementara Virgianto mendadak terkejut, begitu mengetahui motornya telah ditunggangi oleh Haryanto dan Gunawan.
Seketika korban berteriak hingga mengundang perhatian warga dan tim Resmob yang tengah berkeliling.
"Oleh anggota yang berada di lokasi, kendaraan yang mereka tumpangi ditendang hingga terjatuh," kata Kunto.
"Tapi sayang, Gunawan, pelaku lain langsung melarikan diri saat warga mengerubungi mereka," tambahnya.
Sementara Haryanto langsung digelandang petugas ke Polsek Tarumajaya.
Kepada polisi, dia mengaku nekat melancarkan aksinya karena tak memiliki pekerjaan.
Uang hasil kejahatan, rencananya akan digunakan untuk mabuk-mabukan.
"Pelaku ini gemar minum miras, rencananya uang hasil penjualan motor dipakai untuk membeli miras," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri.
Jefri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak satu kali.
Namun polisi tidak mudah mempercayainya, sebab mereka telah dibekali kunci letter T yang biasa dipakai kawanan pencuri untuk menggasak motor korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)
Baca tanpa iklan