Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Mati Ancam Pembunuh Eks Asisten Presdir XL

Kesimpulan sementara, motif dari pembunuhan itu hanya spontanitas dan belum diketahui alasan lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hukuman Mati Ancam Pembunuh Eks Asisten Presdir XL
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
AK alias AW (38) pembunuh Asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira (37) saat digelandang aparat Jatanras Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus menyelidiki motif pembunuhan ‎Hayriantira (37), asisten mantan Presiden Direktur XL oleh Andy wahyudi (38). ‎

Kesimpulan sementara, motif dari pembunuhan itu hanya spontanitas dan belum diketahui alasan lainnya.

Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, belum ada motif lain dari Andi saat membunuh Rian.

Aksi kejam itu dilakukan secara spontan dan akan dikaji oleh penyidik unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Motif yang kami dapati dari dokumen palsu, yakni awalnya pembunuhan spontan yang kemudian berikutnya ada upaya menghilangkan jejak dengan menghilangkan harta milik korban," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).

Walaupun tersangka suka memberikan keterangan yang tidak menen‎tu, penyidik masih terus mendalami alibi dari AK. Yaitu, mengenai unsur perencanaan dalam pembunuhan Rian.

"Sekarang, pembunuhan berencana itu sendiri sedang kami konstruksikan alat buktinya. Antara lain, menukar pelat nomor mobil sebelum berangkat ke Garut. Itu menjadi pertanyaan besar," kata Krishna.

BERITA REKOMENDASI

Dia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan AK mengenai pelat nomor palsu yang disebut tersangka untuk menyenangkan Hayriantira. Pengakuan AK dianggap janggal.

"Itu adalah logika yang dibangun tersangka dan bagi penyidik tidak masuk akal," kata Krishna.

Sehingga, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu ‎pasal perampokan yaitu 365 KUHP dan pasal Pembunuhan 338 KUHP serta sedang mengkaji pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

"Kalau kena di Pasal Pembunuhan Berencana Andi bisa dikenakan Hukuman Mati," tuturnya. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas