Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permainan ''Dwelling Time'' Tak Hanya di Satu Kementerian

Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permainan ''Dwelling Time'' Tak Hanya di Satu Kementerian
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Ruangan Kasubdit Industri Kimia Dasar Lainnya Kementerian Perindustrian usai Diperiksa Satgasus Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Aparat kepolisian menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bidang garam. Untuk mengungkap kasus itu, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Ajie Indra mengatakan dugaan suap dan gratifikasi menguat setelah penyidik menemukan aliran uang yang diterima Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif, Partogi Pangaribuan.

Dia menjelaskan dari pengusutan, ternyata 'permainan' suap tidak hanya terjadi di Kemendag dugaan saat ini ada oknum di Kemenperin yang terlibat perbuatan melanggar hukum ini.

"Dari upaya mengembangkan kasus, penyidik menemukan dugaan tak hanya satu kementerian saja yang oknum bermain, tetapi ada kementerian lain," ujar AKBP Ajie Indra saat dihubungi, Selasa (11/8/2015).

Menurut Ajie, dalam kasus impor garam, importir memberikan 'uang ekstra' supaya dapat mengimpor garam jumlah melebihi kuota. Itu merugikan para petani garam lokal. Padahal SPI (Surat Perizinan Impor) seharusnya diberikan secara gratis.

"Jadi tim sidik Dwelling Time mencurigai uang yang diamankan dari tersangka Partogi yang kalau dirupiahkan senilai Rp 130 juta sampai Rp 500 juta. Itu ternyata terkait impor garam," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas