Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka UPS ke Bareskrim
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman (AU) ke Bareskrim Polri.
Berkas dikembalikan karena ada yang kurang lengkap. Dan penyidik Bareskrim harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kanit III Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan kini berkas sudah ada di pihaknya dan ia akan memenuhi kekurangan itu.
"Ada yang kurang materinya, jaksa meminta kami menambah saksi ahli untuk diperiksa," ucap Bagus, Rabu (12/8/2015) di Mabes Polri.
Bagus melanjutkan nantinya berkas Alex, akan kembali dilimpahkan ke Jaksa pada Kamis (13/8/2015). Ia juga berharap berkas segera dinyatakan P21 dan maju sidang.
"Kami harap setelah petunjuk dipenuhi dan berkas dinyatakan P21 sehingga bisa segera sidang," kata Bagus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, keduanya ditahan di Bareskrim Polri.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga memeriksa puluhan saksi baik dari pihak Kepala Sekolah, pihak swasta, anggota DPRD DKI, hingga Gubernur DKI, Ahok juga tidak luput dari pemeriksaan.