Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka UPS ke Bareskrim

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka UPS ke Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman (AU) ke Bareskrim Polri.

Berkas dikembalikan karena ada yang kurang lengkap. Dan penyidik Bareskrim harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar berkas dinyatakan lengkap (P21).

Kanit III Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan kini berkas sudah ada di pihaknya dan ia akan memenuhi kekurangan itu.

"‎Ada yang kurang materinya, jaksa meminta kami menambah saksi ahli untuk diperiksa," ucap Bagus, Rabu (12/8/2015) di Mabes Polri.

‎Bagus melanjutkan nantinya berkas Alex, akan kembali dilimpahkan ke Jaksa pada Kamis (13/8/2015). Ia juga berharap berkas segera dinyatakan P21 dan maju sidang.

"Kami harap setelah petunjuk dipenuhi dan berkas dinyatakan P21 sehingga bisa segera sidang," kata Bagus.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, keduanya ditahan di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga memeriksa puluhan saksi baik dari pihak Kepala Sekolah, pihak swasta, anggota DPRD DKI, hingga Gubernur DKI, Ahok juga tidak luput dari pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas