Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MS Cabuli Ponakannya untuk Dijadikan Istri Ketiga

Umar menjelaskan pelaku tega mencabuli ASD hingga dua kali karena mencintai korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MS Cabuli Ponakannya untuk Dijadikan Istri Ketiga
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada di pikiran MS (35) hingga tega mencabuli keponakannya sendiri ASD (13).

Dengan alasan hendak menjadikan ASD sebagai istri ketiga, ia tega mencabuli ASD sebanyak dua kali pada kesempatan yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menjelaskan kejadian itu terungkap setelah secara tidak sengaja video rekaman pencabulan yang dilakukan tersangka dilihat oleh sang istri.

Pasalnya video yang disimpan dalam memory card ponsel, hilang dan ditemukan istrinya sendiri.

"Istri pelaku yang menemukan memory card tersebut lalu memasukkannya ke dalam handphone. Pada saat dilihat isinya, ternyata ada video tidak senonoh pelaku," kata Umar, Kamis (13/8/2015).

Selanjutnya keluarga yang mendapati temuan tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Umar menjelaskan pelaku tega mencabuli ASD hingga dua kali karena mencintai korban.

Berita Rekomendasi

Terakhir pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah hotel di kawasan Cakung. Sebelumnya pelaku juga pernah berbuat serupa di rumah nenek tersangka.

Umar menambahkan pelaku hendak menjadikan ASD sebagai istri ketiga.

Adapun saat ini istri pertama sudah bercerai dengan pelaku dan saat ini tinggal bersama istri keduanya.

Sementara itu pelaku menuturkan dirinya sangat mencintai korban‎.

Ia pun menambahkan antara dirinya dengan korban melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.

"‎Saya memang mencintai dia dan ingin menjadikan dia sebagai istri ketiga saya. Saya serius, apalagi kami sudah berpacaran sejak tiga tahun lalu," tutur pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

MS terancam pidana hukuman 15 ‎tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas