Ini Modus Operandi Mobil Derek Liar
Komisaris Besar Krishna Murti, menindak tegas pengelola derek maupun operator yang melakukan tindakan ilegal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menindak tegas pengelola derek maupun operator yang melakukan tindakan ilegal.
"Jadi kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pengelola derek maupun operatornya yang masih berkeliaran di mana pun di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dia mencontohkan modus operandi mobil derek liar. Satu kendaraan mengalami gangguan, lalu datang mobil derek. Kemudian, operator seolah-olah membantu derek dengan jarak yang tidak begitu jauh.
Krishna Murti melanjutkan, operator mobil derek meminta kepada pengendara mobil harga tinggi. Dia mencontohkan, kendaraan diderek jarak 2 sampai 3 km diminta bayar harga Rp 4 juta.
Menurut Krishna Murti mobil derek tersebut berada tidak jauh dari pintu tol, seperti di Cawang, Asabri, Taman Mini Indonesia Indah, Kebun Jeruk, dan lain sebagainya.
"Kalau tidak membayar ini kendaraannya disandera. Tidak boleh keluar dan sebagainya dengan ancaman-ancaman psikis, kata-kata maupun yang lainnya. Dan ini sudah terindikasi pidana," kata dia.
Modus operandi mobil derek ilegal itu berbeda dengan mobil derek resmi, di mana, pengelola derek menentukan tarif secara jelas kepada pengemudi mobil.
Ke depan, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya agar melakukan penertiban mobil derek liar.
"Malam ini dan seterusnya masyarakat tidak perlu takut melaporkan derek liar ke kepolisian. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan kepada siapapun," tambahnya.