Dalam Sidang, Nama Artis Merangkap Prostitusi Akan Diungkap
Ketika sudah disebut dalam persidangan, nama artis akan disebutkan secara gamblang tanpa menggunakan inisia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2015) ini dijadwalkan menggelar sidang perdana terdakwa Robby Abbas (RA) dalam kasus bisnis seks online yang merekrut sejumlah artis ternama.
Semenjak kasus prostitusi kalangan artis yang dikelola oleh mucikari Robby Abbas alias RA mencuat, tersebarlah sejumlah pesan berantai yang memuat inisial artis yang bisa dipanggil beserta tarifnya. Menyusul hal itu, banyak artis yang kemudian melakukan klarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat.
Menurut pengacara Robby, Pieter Ell, hal itu karena penyebutan nama artis yang terlibat masih dalam bentuk inisial. Nantinya, ketika sudah disebut dalam persidangan, nama artis akan disebutkan secara gamblang tanpa menggunakan inisial.
"Yang jelas terbuka, enggak akan pakai inisial lagi, sidang pembacaan dakwaan kan terbuka," kata Pieter saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Dengan begitu, menurut dia, nantinya bila memang terlibat, para artis yang dikelola Robby akan diketahui masyarakat. Sehingga, tidak ada artis yang mengelak.
Oleh karena itu, pria ini pun mengakui kasus ini sangat rentan terhadap teror. Ia mengatakan, saat masih disebutkan dalam bentuk inisial saja, sudah banyak teror yang terdengar.
"Saya melihat kasus ini rentan terhadap teror, karena, iya, nama-nama yang disebut nanti dalam saksi sudah tidak pakai inisial lagi karena itu sudah sidang," kata dia.
Robby akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan kepada pria yang disebut-sebut "menjual" sekitar 200 artis dan model dengan harga puluhan juta rupiah itu.
Syok Berat
Hanya saja, menjelang persidangan kondisi Robby shock berat.
Pengacara Robby, Pieter Ell, mengatakan, Robby merasa syok karena baru saja dipindah dari Rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Cipinang.
"Memang kondisinya kurang baik, seperti shock begitu karena tiba-tiba dipindahkan. Terkesan mendadak, karena baru dipindahkan tiga hari sebelum sidang," kata Pieter.
Pieter mengatakan, sebagai kuasa hukum Robbie, dia tidak mendapatkan surat pemberitahuan terkait pemindahan Robbie tersebut. Namun, dia mengakui itu sepenuhnya adalah kewenangan jaksa.
Kendati demikian, Pieter memastikan kliennya itu akan hadir di persidangan. Sebab, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang harus disaksikan oleh terdakwa. "Kita akan hadir, saya hadir, RA pasti hadir karena agendanya pembacaan dakwaan," kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana tersebut akan berlangsung pada siang. Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Effendi Muhtar.
"Dijadwalkan siang. Hakimnya Effendi Muhtar," kata dia.