Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Nilai Polisi Tak Bertaring dalam Kasus UPS DKI

Data yang dihimpun BPK, pengadaan alat UPS nyatanya merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Nilai Polisi Tak Bertaring dalam Kasus UPS DKI
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) 2014 bisa menjadi petunjuk lanjutan untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Temuan itu bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, untuk menjerat pimpinan Komisi E DPRD DKI periode saat itu," ujar Febri, Selasa (18/8/2015).

Kata dia, temuan itu sudah dinyatakan dengan tanda tangan mereka. Ia menilai polisi tak bertaring dalam penanganan kasus korupsi itu karena tak ada perkembangan signifikan.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim menimbulkan tanda tanya, kok tak ada perkembangan? Masa tersangkanya cuma eksekutif saja? Buwas (Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso) harus berani tegas sama koruptor, jangan berani sama aktivis antikorupsi," ujarnya.

Menurut data yang dihimpun BPK, pengadaan alat UPS nyatanya merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) diketahui, bahwa kegiatan Pengadaan UPS di BPAD, Sudin Dikmen Jakbar dan Sudin Dikmen Jakput telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPAD dan masing-masing Sudin.

Penambahan Kegiatan Pengadaan UPS tersebut pada anggaran BPAD dan anggaran masing-masing Sudin didasarkn pada hasil pembahasan internal Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta yang hanya ditandatangani oleh Pimpinan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Penambahan Kegiatan dalam hasil pembahasan internal Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut, tidak melalui mekanism

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas