Mucikari RA Didakwa Membantu Orang Lain Berbuat Cabul
"Ancaman hukuman satu tahun," kata Pieter Ell.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mucikari RA dengan pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Hal tersebut disampaikan pengacara RA, Pieter Ell yang dihubungi usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
"Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindakan seseorang yang membantu orang lain berbuat cabul, ancaman hukuman satu tahun," kata Pieter Ell yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Pasal 296 didakwa pada RA karena tindakannya yang memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sedang, pasal 506 didakwa pada mucikari artis tersebut karena dia mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Sangaji dan Jaksa Donald dalam sidang yang berlangsung secara tertutup sekitar 10 menit di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengacara RA menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak akan ajukan eksepsi, langsung pada pembelaan saja," kata Pieter Ell.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus prostitusi artis RA ditangkap Polisi Resor Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan.
RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.