Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Terdakwa Mucikari Online Dipimpin Hakim Effendi Muhtar

Robie Abbas, tersangka prostitusi artis dijadwalkan memulai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/7/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Perdana Terdakwa Mucikari Online Dipimpin Hakim Effendi Muhtar
Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya
Robby Abbas, tersangka mucikari prostitusi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat digelandang aparat, Sabtu (9/5/2015). 

 Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Robie Abbas, tersangka prostitusi artis dijadwalkan memulai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/7/2015).

Hal tersebut dibenarkan oleh Pieter Ell, Kuasa hukum dari tersangka mucikari artis tersebut. Menurut Pieter hari ini sidang mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, kami akan hadir. RA juga akan hadir karena agendanya pembacaan dakwaan," sebut Pieter Ell yang dihubungi melalui telepon.

Pengacara RA juga menyebutkan saat ini kondisi kliennya dalam keadaan tertekan karena secara mendadak dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang dari Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sedangkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepala Humasnya, Made Sutrisna menyatakan hakim Effendi Muhtar akan memimpin sidang perdana ini.

"Effendi Muhtar, dia yang akan menyidangkan," sebut Made Sutrisna.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus prostitusi artis,RA ditangkap Polisi Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta.

RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas