Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johny Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Rasa Kemanusiaan Atas Penertiban Pemukiman Kampung Pulo

Renegoisasi penertiban pernah dilakukan oleh Joko Widodo semasa menjabat gubernur yang mengedepankan prinsip saling tidak merugikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Johny Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Rasa Kemanusiaan Atas Penertiban Pemukiman Kampung Pulo
KOMPAS.com/Robertus Bellarminus
Suasana kericuhan antara aparat keamanan dan warga di kawasan Kampung Pulo Jakarta Timur Kamis,20/08/2015 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan pada proses penertiban pemukiman warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015) menjadi perhatian serius fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar melakukan negoisasi ulang dengan warga Kampung Pulo mengingat besarnya perlawanan warga atas penertiban tersebut.

Johny melihat, renegoisasi penertiban pernah dilakukan oleh Joko Widodo semasa menjabat gubernur yang mengedepankan prinsip saling tidak merugikan dan bisa diterima semua pihak.

"Dalam penegakan hukum haruslah diperhatikan juga rasa keadilan dan kemanusian karena mereka juga bagian dari anak bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi oleh negara," ujar Johny dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2015)

Menurut Jhonny yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini lewat cara pengerahan aparat adalah hal berlebihan dan jauh dari nilai-nilai Pancasila.

"Musyawarah harus dikedepankan agar tidak lagi terjadi benturan-benturan antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penggusuran Kampung Pulo dan melakukan musyawarah dengan melibatkan semua pihak agar rasa keadilan dan kemanusian dapat ditegakan," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas