Kamar Kos di Kampung Tengah Jadi Gudang Penyimpanan Sabu
BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 2.153 gram di sebuah kamar kos di daerah Gang Fatahilah Kampung Tengah, Kramat Jati.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 2.153 gram di sebuah kamar kos di daerah Gang Fatahilah Kampung Tengah, Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa (11/8/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, oleh pelaku, kamar kos tersebut telah disulap menjadi gudang penyimpanan sabu.
Saat penggerebekan dilakukan, IS (32) sang penghuni kamar kos tidak berada di tempat. Petugas terus melakukan pemantauan di sekitar kos IS.
"Delapan jam kemudian, akhirnya IS berhasil dibekuk saat dirinya akan masuk ke kamar kos. Kepada petugas, IS mengaku dia telah menghuni kamar kos itu sejak bulan ramadhan kemarin," kata Slamet dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (20/8/2015).
Menurutnya, di kamar kos tersangka, petugas juga menemukan banyak bungkus rokok dan korek api. Menurut pengakuan IS, bungkus rokok dan korek tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang akan diserahkan. Selanjutnya, sabu dalam bungkus rokok tersebut diletakkan di sejumlah tempat seperti tempat sampah (sistem tempel) untuk nantinya diambil kurir lainnya.
Dalam jaringan sindikat narkotika ini, IS mendapatkan tugas dari bosnya berinisial RJ (DPO), untuk mencari kamar kos sebagai tempat penyimpanan barang haram dan menjual sabu dalam paket kecil dengan kisaran 10 hingga 100 gram.
Dari pekerjaan yang ia lakukan, IS mengaku mendapatkan upah Rp 30 ribu dari setiap satu gram. Jika ia berhasil menjual sabu seberat 2,1 kg, dia dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta. IS mengaku baru pertama kali mendapatkan paket tersebut. Menurut pengakuannya, semua hasil bisnis narkotika yang ia jalankan untuk biaya pengobatan anaknya.
Kuat dugaan sabu yang disita dari kamar kos IS tersebut dikirim dari Tiongkok. Sabu 2,1 kg tersbut dibungkus dengan kemasan teh hijau Tiongkok. Kepada petugas, ia mengaku pengiriman sabu tersebut merupakan yang pertama kalinya.
"Atas perbuatannya, IS akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 131 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Slamet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.