Kapolda: Relokasi Warga Kampung Pulo Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan upaya relokasi warga Kampung Pulo bukan merupakan tindakan sewenang-wenang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan upaya relokasi warga Kampung Pulo bukan merupakan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melakukan relokasi karena di tempat itu akan dibuat sodetan Kali Ciliwung. Lahan yang ditempati warga tersebut merupakan tanah milik negara.
Sehingga, menurut mantan Kapolda Papua itu Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan ganti rugi karena tanah milik negara. Oleh karena itu, sebagai bentuk kompensasi warga direlokasi ke Rumah Susun (rusun) di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.
"Ini bukan penertiban sewenang-wenang. Mereka (warga,-red) meminta ganti rugi dan tidak masuk ke rusun. Pemerintah tidak bisa ganti rugi ini tanah negara," tutur Tito Karnavian ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Tito Karnavian meminta kepada semua pihak memahami kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta tersebut. Kepada warga diharapkan menerima tawaran relokasi ke rumah susun.
"Manfaatkan tawaran hunian pemerintah. Saya mengharapkan masyarakat yang minta ganti rugi jangan paksa pemerintah melakukan pelanggaran hukum. Ini bisa masuk korupsi," kata dia.