J dan S Tersangka Pembakar Backhoe di Kampung Pulo
J (24) dan S (26) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - J (24) dan S (26) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kedua pemuda asal Kampung Pulo tersebut.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq, Sabtu (22/8/2015).
Keduanya terbukti melakukan pembakaran alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2015). Sehingga polisi mengenakan kedua orang tersebut Pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran. "Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Umar.
Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya. Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8/2015).
Bentrokan pecah menyusul penolakan warga terhadap penertiban yang dilakukan Pemerintah. Sebuah alat berat dibakar warga. Sementara, akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan. (Kahfi Dirga Cahya)