Warga Tantang Ahok Tunjukkan Bukti Tanah Kampung Pulo Milik Negara
Dia menuding Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki bukti yang menunjukkan tanah di Kampung Pulo adalah milik negara
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kampung Pulo yang diwakili oleh Eki Pitung, menantang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menunjukkan bukti bahwa bangunan yang ditertibkan di bantaran kali Ciliwung itu adalah milik negara.
Eki Pitung sebagai wakil masyarakat Kampung Pulo dalam Ormas Lawan Ahok, mengaku memiliki dokumen yang menunjukan bahwa tanah warga di bantaran kali Ciliwung tersebut bukan milik negara.
"Saya tantang Ahok tunjukkan bukti bahwa tanah di Kampung Pulo adalah milik negara," ujar Eki Pitung saat konferensi pers pembentukan Ormas Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Dia menuding Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki bukti yang menunjukkan tanah di Kampung Pulo adalah milik negara.
Lebih lanjut, anggota ormas 'Lawan Ahok' turut menyebutkan seharusnya Pemerintah DKI Jakarta tidak dapat mengeksekusi bangunan di atas tanah tersebut karena masih dalam sengketa pada PTUN DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Kamis pagi (20/8/2015) terjadi penertiban yang bangunan di bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur oleh Pemerintah DKI Jakarta. Penertiban ini sempat menimbulkan perlawanan dan berujung pada bentrokan antara aparat dan masyarakat yang ditertibkan.