Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPU Cium Permainan Ilegal Importir

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir ada 'permainan' antara para importir

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPPU Cium Permainan Ilegal Importir
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Pasca mogok pekan kemarin, aktivitas pedagang sapi kembali seperti semula. Namun harga daging sapi masih tetap tinggi di kisaran Rp 110.000. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir ada 'permainan' antara para importir yang membuat harga daging sapi tinggi di pasar.

Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menduga pelaku usaha bekerjasama melakukan perjanjian supaya tidak memotong sapi atau menimbun sapi.

Petugas berupaya mengungkap. Pengungkapan dilakukan terhadap para importir sapi atau perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang memasok daging di wilayah Jabodetabek.

"Kami menduga pelaku usaha ingin untung dengan cara menahan pasokan. Penimbunan itu karena tindakan kooperatif," ujar Gopprera ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Gopprera menjelaskan, petugas berupaya mengungkap apakah penimbunan sapi merupakan hasil kesepakatan pelaku usaha. Pihaknya mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan ke sidang pemeriksaan.

Apabila telah cukup alat bukti, maka menurut dia, pada bulan September, KPPU melakukan sidang pemeriksaan terhadap para importir tersebut. Upaya pengungkapan segera dilakukan untuk menstabilkan harga daging sapi.

"Ini sudah memenuhi alat bukti untuk pemeriksaan. September akan dimulai proses pemeriksaan. Sidang terbuka untuk umum. Sidang terhadap feedloter selaku terlapor," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Apabila terbukti bersalah, berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopol, maka pelaku usaha dapat dijerat sanksi berupa tindakan administratif berupa pembayaran denda Rp 1 sampai Rp 25 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas