Jadi Korban Kecelakaan Lalin Peserta JKN Akan Tuntas Dilayani Pengobatan
Ini dimungkinkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan MoU dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Kartu Indonesia Sehat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dipastikan lebih cepat mendapatkan pelayanan secara tuntas di rumah sakit.
Ini dimungkinkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan MoU dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
"Kerjasama ini tandatangani kita bisa memperoleh data kejadian secara realtime," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Fachmi mengatakan, kerjasama ini juga akan pihak korban kecelakaan lalu lintas dapat dimudahkan dengan proses pengurusan kecelakaan lalu lintas.
"Di samping itu juga tidak memunculkan kekhawatiran rumah sakit bahwa korban tidak dijamin BPJS Kesehatan," kata Fachmi.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, PT Jasa Raharja akan memberikan bantuan maksimal Rp 10 juta untuk korban kecelakaan. Jika biaya lebih besar, maka sisanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan, kerjasama meliputi pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas online.
"Lingkup perjanjian meliputi pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas online bersama serta pelaksanaan proyek percontohan dan sebagainya," katanya. (Eko Sutriyanto)