Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kisah Ahok Bungkam Anggota Dewan HAM PBB

Pemerintah kemudian membongkar dan tidak memberi uang kerahiman atau ganti rugi kepada warga bantaran Waduk Pluit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kisah Ahok Bungkam Anggota Dewan HAM PBB
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menceritakan pengalamannya ketika diadukan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) atas pelanggaran HAM.

Hal ini terkait keputusannya membongkar permukiman kumuh di bantaran Waduk Pluit serta relokasi warga ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda.

"Waktu masih menjadi Wagub, saya datang pas dilaporkan ke PBB. Ada ibu-ibu bagian Dewan HAM PBB dari Brasil. Saya bingung dan tanya ke dia, pelanggaran HAM saya letaknya di mana?" kata Basuki di Balai Kota, Kamis (27/8/2015).

Basuki kemudian menyampaikan alasan penertiban permukiman kumuh Waduk Pluit kepada anggota Dewan HAM PBB itu.

Basuki mengungkapkan, warga bantaran Waduk Pluit membangun permukiman liar di atas lahan negara dan tidak meminta izin dari pemerintah setempat.

Pemerintah kemudian membongkar dan tidak memberi uang kerahiman atau ganti rugi kepada warga bantaran Waduk Pluit.

"Pas saya tanya itu ke dia, dia diam saja tuh," kata Basuki.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak berhenti sampai di situ, Basuki memberi contoh studi kasus kedua kepada anggota Dewan HAM PBB itu.

Misalnya, ada seseorang membangun rumah di tanah kepemilikan anggota Dewan HAM PBB itu.

Anggota Dewan HAM PBB meminta bantuan pemerintah untuk membongkar permukiman di atas lahannya.

Alhasil, warga yang mendirikan permukiman itu tidak berhak menuntut ganti rugi.

"Logika saya, lebih melanggar HAM waktu saya mendirikan rumah di atas lahan saya sendiri, tetapi dibongkar pemerintah. Kalau pendirian rumah enggak ada izin, enggak bayar IMB (izin mendirikan bangunan), di atas tanah pemerintah, masa kami masih harus kasih ganti rugi? Padahal, sudah untung dikasih rusun," kata Ahok, sapaan Basuki.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas