Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Kamu Sudah Tertangkap Basah Mesum, Dari Tadi Komandan Saya Ngeliatin"

Dua orang pria memeras pasangan muda-mudi yang berpacaran di Parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Istimewa
Ilustrasi pacaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria memeras pasangan muda-mudi yang berpacaran di Parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Mereka mengaku-ngaku sebagai aparat Satpol PP untuk menakuti korban.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku, Mamad Fadilah alias Dilah, (35) dan Abdul Rauf alias Daeng, (37), yang merupakan pecatan Paspampres. Dua pelaku ditangkap selang beberapa jam usai memeras di kawasan Monas, pada Sabtu (28/8) sekira pukul 20:00 WIB.

"Mereka mengaku sebagai anggota Satpol PP, tetapi bukan anggota Satpol PP, cuma mengaku-aku saja buat menakut-nakuti korban," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Siswo Yuwono, kepada wartawan Senin (31/8/2015).

Peristiwa berawal saat, tersangka Rauf melihat korban, seorang pelajar, yang duduk berduaan bersama perempuan di taman Monas. Lalu, tersangka Mamad mendatangi pasangan tersebut dan 'menggerebeknya'.

Kompol Siswo menjelaskan, tersangka Mamad berkata kepada korban "Kamu sudah tertangkap basah mesum, dari tadi komandan saya ngeliatin."

Dan korban menjawab "Nggak pak saya cuma ngobrol".

Lalu, tersangka Mamad meminta identitas korban. Korban memberikan kartu pelajar. Mamad membawa korban ke dekat mobil Satpol PP di lokasi, dengan alasan untuk bertemu 'komandannya' yaitu tersangka Rauf.

Berita Rekomendasi

Setelah bertemu tersangka Rauf, tas korban kemudian digeledah. Korban kemudian diajak 'berdamai' agar tidak dibawa ke panti sosial.

"Korban hanya punya uang Rp 200 ribu, lalu diberikan kepada tersangka, dan pasangan korban menambahnya dengan handphone samsung Galaxy Young," tuturnya.

Korban melaporkan tindak pemerasan tersebutidak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kedua pelaku, ditangkap tidak lama setelah korban melapor.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Berdasarkan data yang dimiliki aparat kepolisian, sebelumnya tersangka pernah melakukan tindak pidana pemerasan dengan melakukan orasi-orasi di dalam bus dan sekitar Taman Monas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas