Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kosmetik Palsu Beredar, Masyarakat Diminta Waspada

Warga DKI Jakarta diimbau berhati-hati sebab ditemukan kosmetik palsu beredar di pasar. Kosmetik palsu tersebut bermerek terkenal,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kosmetik Palsu Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
Tribunnews.com/Glery L
Wadireskrimsus AKBP Iwan Kurniawan dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengungkap kasus kosmetik palsu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta diimbau berhati-hati sebab ditemukan kosmetik palsu beredar di pasar. Kosmetik palsu tersebut bermerek terkenal, seperti Garnier dan Citra.

Pelaku RE alias S (43) melakukan produksi kosmetik palsu di Ruko Pallais de Europe 26, Lippo Karawaci, Tangerang. Dia menjalankan usaha ilegal selama enam tahun meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per tahun.

Pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan aparat Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tempat usaha RE pada Rabu (26/8). Di tempat tersebut diamankan ratusan kosmetik palsu dalam bentuk sabun batang dan cream.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat kosmetik palsu di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Di tempat tersebut, dia mendapatkan bahan baku, seperti hydroquinone, pewarna makanan merek kura-kura, botol pewangi, dan gingseng merek charabot.

"Dia memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan. Dia membeli bahan baku di Pasar Asemka. Bahan diramu. Dia mengemas dalam bentuk beda," ujar AKBP Agung ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2015).

Hasil produksi sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dipasarkan antara lain ke Pasar Asemka, Pasar Raung, dan toko Intan Serang Banten. Dia menjual satu produk seharga Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu ke pasar.

Berita Rekomendasi

"Dia membuat kemasan, lalu, diedarkan. Dia mempekerjakan beberapa karyawan," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas