Kasus Pembunuhan Deudeuh Segera Disidangkan
Berkas perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chuby telah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chuby telah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo yang menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
"Dalam waktu dekat berkasnya akan kami limpahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Waluyo ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/9/2015).
Saat ini berkas perkara pembunuhan Deudeuh masih dalam pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chuby dibunuh oleh teman kencannya di sebuah kamar kos bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini menyita perhatian publik karena dikaitkan dengan kegiatan prostitusi online.