Kejagung Kebut Pemberkasan Tersangka Pembuat Mobil Listrik
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin mengaku pihaknya akan segera menyelesaikan Pemberkasan Dasep Ahmadi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin mengaku pihaknya akan segera menyelesaikan Pemberkasan Dasep Ahmadi, tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN oleh Kementerian BUMN.
"Berkas masih dilengkapi, kami masih meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama itu," tegas Turin, Rabu (2/9/2015) di Kejagung.
Turin pun memperkirakan, pertengahan bulan September nanti ia akan melimpahkan berkas Dasep ke penuntutan. Sementara itu untuk mobil listrik sendiri yang sudah disita ada 15. Masih ada satu mobil listrik yang belum disita dari ITB.
"Tinggal mobil yang di ITB, nanti diinformasikan kapan disitanya," kata Turin.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Suherman yang saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.
Dari dua tersangka itu, yang sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung yakni Dasep Ahmadi. Sementara itu status Dahlan Iskan sendiri hingga kini masih sebagai saksi.
Pengadaan mobil listrik ini sebenarnya dilakukan guna mensukseskan perhelatan Konferensi Apec (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013.
Dimana pendanaannya berasal dari tiga BUMN, yakni PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina. Setelah APEC selesai, mobil listrik dihibahkan ke beberapa Universitas di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia dan beberapa universitas lain.