Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Tertabrak, Aksi Dua Penjambret Berakhir

Sepeda motor Suzuki Satria B 4703 TV yang dikendarai AG tertabrak pengendara motor lain saat beraksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gara-gara Tertabrak, Aksi Dua Penjambret Berakhir
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
AN, pelaku penjambretan ditangkap aparat kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku penjambretan, AN dan AG, mengalami nasib sial. Sepeda motor Suzuki Satria B 4703 TV yang dikendarai AG tertabrak pengendara motor lain saat beraksi.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, mengatakan peristiwa berawal pada saat korban NA (18) dibonceng oleh LA di Depan Futsal 1919, Jl. RM. Kahfi 1 Ciganjur, Jagakarsa, pada Rabu (2/9).

Saat sedang asik main telepon genggam merek Nokia, tiba-tiba pelaku AN yang dibonceng mengambil dengan cara menarik telepon genggam yang sedang digenggam korban.

"Dia melakukan kejahatan tanpa menggunakan senjata. Dia langsung merampas saat goncengan di motor. HP pindah ke tangan tersangka," tutur Kompol Aswin ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).

Melihat HP berpindah tangan, lalu, korban minta tolong dan berteriak "Jambret" sambil mengejar pelaku. Mendengar ada yang minta tolong dan berteriak, Tim Buser Polsek Jagakarsa memberikan pertolongan bersama warga. Mereka mengejar pelaku.

Naas bagi pelaku, sepeda motor oleng dan terjatuh menabrak pengendara motor lain. Pelaku AN sempat dihakimi massa, sedangkan AG kabur.

"Pelaku terjatuh. Satu tersangka lain masih melarikan diri," ujar Kompol Aswin.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah dilakukan pemeriksaan, AN mengaku telah tujuh kali beraksi di wilayah Jagakarsa dan Depok selama kurun waktu satu tahun.

Atas perbuatan tersebut, dia diancam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas