Pasangan Airin-Benyamin Dilaporkan ke Panwaslu
Pihaknya menduga disini ada unsur kesengajaan disini, dimana Airin - Benyamin memanfaatkan posisi mereka sebagai petahana.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangsel terkait dugaan pelanggaran dalam masa kampanye ini.
Airin - Benyamin dilaporkan oleh Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel pada Kamis (3/9) pagi.
Pihak Panwaslu Tangsel pun juga sudah menerima laporan dan tengah mengajinya.
Koordinator Sapu Tangsel, Beno Novit Neang saat ditemui di Kantor Panwaslu Tangsel mengatakan bahwa ada dua hal yang mereka laporkan ke Panwaslu perihal kegiatan Airin - Benyamin.
"Yang pertama adalah masalah pelanggaran aturan kampanye. Pasangan nomor urut 3 sampai sekarang belum mengajukan cuti, tapi sudah melakukan serangkaian kegiatan yang berindikasi kampanye. Padahal, kalau mau kampanye keduanya harus cuti dulu," kata Beno.
Beno mengatakan, pihaknya menduga disini ada unsur kesengajaan disini, dimana Airin - Benyamin memanfaatkan posisi mereka sebagai petahana.
"Kalau alasannya mereka melakukan kegiatan dalam kapasitas sebagai pejabat definitif, harusnya ini alasan kalau mereka bekerja di kantor saja. Tidak perlu sampai safari keliling dengan massa," katanya lagi.
Alasan berikutnya adalah adanya dugaan money politic, dimana Sapu Tangsel berhasil mendapatkan foto perbincangan antara dua orang terkait acara gerak jalan di Bintaro Sektor 9 pada 30 Agustus lalu.
"Jelas sekali kalimatnya bahwa Airin - Benyamin mengadakan kampanye, dan warga yang ikut akan diberi uang Rp 50.000," katanya. (Banu Adikara)
Baca tanpa iklan