Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Berzinah, Advokat Peradi Laporkan Balik Seorang Wanita ke Polisi

Novemi dilaporkan karena sebelumnya menyebut seorang pengacara berinisial ZAZ digerebek sedang sekamar dengan seorang perempuan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituding Berzinah, Advokat Peradi Laporkan Balik Seorang Wanita ke Polisi
bidikberita.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bernama Wiwik Handayani melaporkan balik seorang perempuan bernama Novemi Katarina Malingkas ke Polda Metro Jaya.

Novemi dilaporkan karena sebelumnya menyebut seorang pengacara berinisial ZAZ digerebek sedang sekamar dengan seorang perempuan yang belakangan kemudian diketahui bernama Wiwik Handayani.

“Tidak ada penggerebekan yang ada saya bersama dengan tante Wiwik menunggu Novemi di lobi. Dan sekitar setengah jam dia (Novemi) baru datang baru kita bersama-sama ke polres Jakarta Barat,” ujar Putra Pengacara ZAZ, Andrian Bayu Kurniawan dalam pernyataannya, Selasa(8/9/2015).

Andrian mengatakan, peristiwa yang menimpa ayahnya tidaklah seperti yang diberitakan yaitu terjadi penggerebekan di salah satu kamar hotel Ibis Slipi, akhir pekan lalu.

Yang ada kata Andrian, ayahnya bertemu dengan Wiwik hanya untuk mengambil oleh-oleh dari Lampung.

“Mereka bersama-sama dari lobi mengambil oleh-oleh yang ditaruh di kamar lalu terjadilah keributan dengan sejumlah preman yang datang di kamar hotel selang beberapa saat,” kata Andrian.

Andrian mengakui Novemi adalah istri ke-2 ayahnya yang saat ini dalam proses cerai di pengadilan Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Karena peristiwa tersebut Wiwik dan pengacara ZAZ mendatangi Polres Jakarta Barat untuk keperluan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersebut tuduhan Novemi bahwa ayahnya telah melakukan perzinaan dengan tante Wiwik tidak terbukti. Hasil visum Polres Jakarta Barat ternyata negatif” ujar Andrian.

Atas kasus tersebut, menurutnya Wiwik melaporkan Novemi ke Polda Metro Jaya kemarin. Pasal yang dilanggar oleh Novemi adalah pasal 310 KUHP dan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” lanjut Andrian.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat menggerebek seorang pengacara berinisial ZAZ di dalam kamar Hotel Ibis Slipi, Jakbar, lantai 7 kamar 726.

Pengacara tersebut tertangkap basah sedang bersama Wiwik Handayani. pengacara yang juga Ketua AAI Cabang Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas