Kapolda Metro Jaya: Uber Taksi Tak Berizin Bisa Matikan Perusahaan Taksi Legal
Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, menilai taksi berbasis aplikasi telepon seluler semisal Uber Taksi melanggar peraturan pemerintah.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, menilai taksi berbasis aplikasi telepon seluler semisal Uber Taksi melanggar peraturan pemerintah.
Tito menjelaskan, Uber Taksi tak jelas berapa jumlah armadanya, bagaimana mereka membayar pajak, beriktu di mana kantor, membuat sulit memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Uber, taksinya tidak jelas, pajaknya tidak jelas, kantornya tidak jelas di mana. Kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab?" kata Tito di Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Pemerintah telah membuat peraturan terkait perusahaaan transportasi yang harus memiliki badan hukum dan kantor opersional. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda.
Menurut Tito, kalau dibiarkan Uber Taksi yang tidak berizin dapat mematikan usaha taksi berizin dan merugikan pengguna jika terjadi kecelakaan karena tidak adanya asuransi.
Ia menyarankan penyelenggara taksi semisal Uber Taksi untuk mengikuti aturan, membuat badan hukum, membayar pajak, dan mengurus klaim asuransi. Sementara perusahaan taksi legal dapat membuat aplikasi telepon pintar serupa Uber.